Tampilkan postingan dengan label Social-Public-Law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Social-Public-Law. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Oktober 2025

Mengapa lampu merah diciptakan dan alasan orang Indonesia sering melanggarnya

Setiap hari pasti kita akan bertemu dengan lampu merah yang menandakan bahwa kita harus berhenti entah berhenti mengejar ataupun berhenti secara harfiah.

Lazim ditemui di masyarakat kita, bahwa lampu merah sebagai salah satu alat pemberi isyarat lalu lintas sangatlah tidak dihargai keberadaannya. Masyarakat kita acap kali tak peduli walaupun lampunya lagi merah tetap saja di gass terus, ya mungkin itulah yang menyebabkan lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) tersebut sering disebut lampu merah. Namun APILL rupanya tidak hanya lampu tiga warna yang berfungsi untuk mengatur kendaraan (traffic light), ada juga lampu dua warna untuk mengatur kendaraan / para pejalan kaki, dan yang terakhir lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan. 

Lalu sejak kapan lampu APILL ini ada ?

Sebenarnya setiap masa ada penemunya yang berarti lampu APILL ini terus dimodifikasi sesuai perkembangan zaman, yang paling terkenal adalah Lester 
Farnsworth Wire seorang polisi di Salt Lake City. Setelah dirinya melihat kecelakaan antara mobil dan kereta kud, iapun berpikir untuk menemukan suatu alat pengatur yang lebih aman dan efektif.
Di Indonesia sendiri lampu ini baru diperkenalkan pada tahun 1950-an di ibukota Jakarta, jumlahnya memang tak seberapa dan ditempatkan di perempatan yang ramai dan penting saja, selebihnya polisi lalu lintas yang bertugas mengatur jalan dengan berdiri di tengah-tengah perempatan. 
Lalu apa sebenarnya alasan masyarakat kita sering melanggar lampu merah ?

Tentunya jika saya sebutkan banyak dan setiap orang memiliki pandangan dan persepsi yang berbeda-beda. Namun seringkali jawabannya hanyalah satu, yakni sedang terburu-buru. Ya kita tau sendiri, di negeri kita ini kalau belum mepet waktunya gak mungkin kita berangkat, sering dilakukan oleh teman kita ataupun oleh diri kita sendiri. Kontroversial memang jika seorang warga negara yang sudah memiliki SIM yang berarti dia sudah siap untuk berkendara malah melanggar lampu merah, dan anehnya lagi itu dijadikan trend di masyarakat kita ini.

Memang anak kecil tidak boleh membawa sepeda motor dengan alasan bahwa bagian otak mereka yakni lobus frontalis saraf-sarafnya belum sepenuhnya terhubung. bagian ini berfungsi sebagai pengatur perencanaan, pengorganisasian, dan antisipasi. Lucunya sekarang orang dewasalah yang seringkali bersikap anak-anak bahkan tak jarang ada oknum-oknum polisi yang juga ikut-ikutan nerobos lampu merah. 

Dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012 menjelaskan maksud dari keadaan tertentu yaitu, kondisi saat sistem lalu lintas tidak berfungsi demi kelancaran lalu lintas. misalnya, lampu merah tidak berfungsi, pekerjaan jalan, kegiatan berskala nasional dan internasional, bencana alam, kerusuhan massa, kebakaran dan kendaraan yang diprioritaskan misalnya, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pemadam yang sedang bertugas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Dan juga kendaraan pejabat internasional atau tamu negara, iring-iringan jenazah dan kendaraan penanganan situasi yang begitu darurat seperti dalam bencana alam. Selain dari kendaraan yang diprioritaskan tersebut maka haram hukumnya untuk melanggar lampu merah agar kita semua selamat baik para pengendara motor, pejalan kaki, maupun rumah-rumah di pinggir jalan.

Mengapa lampu merah diciptakan dan alasan orang Indonesia sering melanggarnya

Setiap hari pasti kita akan bertemu dengan lampu merah yang menandakan bahwa kita harus berhenti entah berhenti mengejar ataupun berhenti se...