Rabu, 01 Oktober 2025

Mengapa lampu merah diciptakan dan alasan orang Indonesia sering melanggarnya

Setiap hari pasti kita akan bertemu dengan lampu merah yang menandakan bahwa kita harus berhenti entah berhenti mengejar ataupun berhenti secara harfiah.

Lazim ditemui di masyarakat kita, bahwa lampu merah sebagai salah satu alat pemberi isyarat lalu lintas sangatlah tidak dihargai keberadaannya. Masyarakat kita acap kali tak peduli walaupun lampunya lagi merah tetap saja di gass terus, ya mungkin itulah yang menyebabkan lampu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) tersebut sering disebut lampu merah. Namun APILL rupanya tidak hanya lampu tiga warna yang berfungsi untuk mengatur kendaraan (traffic light), ada juga lampu dua warna untuk mengatur kendaraan / para pejalan kaki, dan yang terakhir lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan. 

Lalu sejak kapan lampu APILL ini ada ?

Sebenarnya setiap masa ada penemunya yang berarti lampu APILL ini terus dimodifikasi sesuai perkembangan zaman, yang paling terkenal adalah Lester 
Farnsworth Wire seorang polisi di Salt Lake City. Setelah dirinya melihat kecelakaan antara mobil dan kereta kud, iapun berpikir untuk menemukan suatu alat pengatur yang lebih aman dan efektif.
Di Indonesia sendiri lampu ini baru diperkenalkan pada tahun 1950-an di ibukota Jakarta, jumlahnya memang tak seberapa dan ditempatkan di perempatan yang ramai dan penting saja, selebihnya polisi lalu lintas yang bertugas mengatur jalan dengan berdiri di tengah-tengah perempatan. 
Lalu apa sebenarnya alasan masyarakat kita sering melanggar lampu merah ?

Tentunya jika saya sebutkan banyak dan setiap orang memiliki pandangan dan persepsi yang berbeda-beda. Namun seringkali jawabannya hanyalah satu, yakni sedang terburu-buru. Ya kita tau sendiri, di negeri kita ini kalau belum mepet waktunya gak mungkin kita berangkat, sering dilakukan oleh teman kita ataupun oleh diri kita sendiri. Kontroversial memang jika seorang warga negara yang sudah memiliki SIM yang berarti dia sudah siap untuk berkendara malah melanggar lampu merah, dan anehnya lagi itu dijadikan trend di masyarakat kita ini.

Memang anak kecil tidak boleh membawa sepeda motor dengan alasan bahwa bagian otak mereka yakni lobus frontalis saraf-sarafnya belum sepenuhnya terhubung. bagian ini berfungsi sebagai pengatur perencanaan, pengorganisasian, dan antisipasi. Lucunya sekarang orang dewasalah yang seringkali bersikap anak-anak bahkan tak jarang ada oknum-oknum polisi yang juga ikut-ikutan nerobos lampu merah. 

Dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012 menjelaskan maksud dari keadaan tertentu yaitu, kondisi saat sistem lalu lintas tidak berfungsi demi kelancaran lalu lintas. misalnya, lampu merah tidak berfungsi, pekerjaan jalan, kegiatan berskala nasional dan internasional, bencana alam, kerusuhan massa, kebakaran dan kendaraan yang diprioritaskan misalnya, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pemadam yang sedang bertugas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Dan juga kendaraan pejabat internasional atau tamu negara, iring-iringan jenazah dan kendaraan penanganan situasi yang begitu darurat seperti dalam bencana alam. Selain dari kendaraan yang diprioritaskan tersebut maka haram hukumnya untuk melanggar lampu merah agar kita semua selamat baik para pengendara motor, pejalan kaki, maupun rumah-rumah di pinggir jalan.

Mengapa situs sejarah malah terkesan angker ?

Di Indonesia banyak sekali situs-situs sejarah yang dapat dikunjungi baik berbayar maupun gratis, namun sayangnya generasi muda saat ini jarang sekali terlihat mengunjungi situs-situs tersebut. Alasan yang mereka layangkan bermacam-macam, salah satunya mereka menyebut situs sejarah angker.

Mengapa mereka bisa menyebutnya angker ?

Dalam masyarakat kita sudah tidak asing lagi bahwa sesuatu yang kuno sering dikeramatkan dan disinyalir terdapat makhluk tak kasat mata. Terlebih seringkali para sesepuh-sesepuh kita menceritakan legenda-legenda tempat keramat disekitar kita. Ya mungkin dari itulah banyak generasi muda yang enggan mengunjungi situs sejarah. Selain dari dogma sesepuh, saya juga merasa ada faktor lain yang melatarbelakanginya. Sejarah di zaman ini sudah dianggap tidak penting dan dianggap kuno. 

Sejarah saat ini memang tak begitu dilirik oleh generasi muda, mereka menganggap sudah tidak perlu lagi belajar sejarah karena kita sudah di era modern. Sebenarnya walau bagaimanapun sejarah itu penting karena kita sendiri adalah bagian dari sejarah itu sendiri.
Kembali ke permasalahan awal, mengapa situs sejarah malah terkesan angker bagi masyarakat kita saat ini, saya sendiri merasa bahwa situs sejarah memang sudah disalahgunakan oleh oknum-oknum, ya merekalah yang mencari jimat, pesugihan, ilmu hitam, dan lain sebagainya akan mengunjungi situs-situs sejarah dan seringkali mereka meninggalkan sesajen di tempat itu sebagai bentuk pemberian mereka kepada sesepuh. Tentunya hal ini dinilai negatif oleh sebagian besar masyarakat, terlebih lagi situs sejarah seringkali menyajikan nuansa yang mengerikan dengan tumbuhnya pohon-pohon besar terutama beringin di sekitar situs sejarah tersebut. Tidak terawat lah bahasa halusnya untuk menggambarkan situs sejarah saat ini. Memang tidak semua situs sejarah terbengkalai, situs sejarah yang sudah tercatat dan dijadikan sebagai cagar budaya, sudah sedikit terawat namun sayangnya tidak semua cagar budaya terawat, ada yang dinamakan cagar budaya namun keadaannya sangat memprihatinkan dan minim sekali pamflet ataupun diorama-diorama yang disajikan. Pengunjung tentunya akan bosan jika mengunjungi situs sejarah hanya melihat makam, pohon, arca-arca, dan sebagainya.

 Pengunjung tentunya ingin mengetahui sejarah yang pernah ada di sana. Pemerintah memang seharusnya lebih serius dalam hal menarik minat masyarakat untuk mengunjungi situs-situs sejarah. Bisa dengan membangun patung ataupun diorama-diorama yang menggambarkan dengan jelas peristiwa ataupun tragedi yang pernah terjadi, namun jangan hanya dibuat secara konvensional saja, harus ada sisi modern dengan memberikan spot-spot yang instagramable namun jangan sampai spot-spot tersebut malah mengurangi kesan terhadap situs sejarah itu sendiri. 

Sulit memang dan membuat bingung para pemerintah untuk menanggulangi masalah ini. Saya harap kedepannya pemerintah akan lebih fokus lagi terhadap situs-situs sejarah, baik yang sudah tercatat sebagai cagar budaya maupun yang belum tercatat.

Mengapa pemimpin sering melakukan Nepotisme

Tentunya tidak asing ditelinga kita semua bahwa pemimpin kita melakukan Nepotisme. Keluarga, kerabat, serta rekan sejawat mereka dijadikan sebagai pemegang alih badan-badan dibawahnya, tidak etis memang secara akal namun begitulah kenyataannya. Walaupun hal ini telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 yang berisi tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Nyatanya para pemimpin kita tetap melakukan perbuatan-perbuatan kotor itu dalam masa kepemimpinannya.

Memang faktor ikatan erat kekeluargaan menjadi faktor utama penyebab Nepotisme, hal ini bagaikan belati bermata dua, ikatan keluarga memanglah bagus dan memang seharusnya kita harus dekat dan akur dengan keluarga kita, karena merekalah yang akan pertama kali datang kepada kita disaat kita dalam kesusahan. Namun di sisi lainnya malah menjadi faktor terbentuknya Nepotisme yang nantinya akan merugikan banyak keluarga-keluarga lain di luar sana.

Kata Nepotisme sendiri diambil dari bahasa latin yakni nepos yang berarti keponakan/cucu. Di abad pertengahan banyak Paus dan uskup mengambil janji "chastity" yang membuat mereka tidak punya anak, akhirnya mereka limpahkan kedudukan khusus kepada keponakannya dan menganggap mereka sebagai anak kandung mereka sendiri. 

Di Indonesia sendiri mencuat pada zaman orde baru, bersama dengan korupsi dan kolusi ketiganya dikenal dengan nama KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), tiga hal tersebutlah yang menjadi pemicu gerakan reformasi tahun 98.

Sudah saya sebutkan bahwa hal utama yang menimbulkan Nepotisme adalah rasa kekeluargaan yang tinggi, sebagai manusia sudah sepatutnya kita janganlah kita terlalu tamak apalagi sampai membuat orang lain kesusahan akibat perbuatan kita. Semua orang punya haknya masing-masing dan semua itu wajib hukumnya itu dipenuhi.

Mengapa China dan peranakannya dipandang buruk oleh masyarakat Indonesia ?

China merupakan salah satu bangsa besar dalam sejarah peradaban dunia, 13 dinasti telah memerintah negeri tersebut sebelum akhirnya Dr. Sun Yat Sen merevolusi yang kemudian dikenal dengan yang kemudian dikenal dengan Revolusi Xinhai pada tahun 1911. Mao Zedong kemudian muncul dengan Revolusi kebudayaannya yang terkenal itu, namun akibat revolusi itu pula memakan korban sebanyak kurang lebih 20 juta jiwa. Untungnya revolusi ini dihentikan setelah sepeninggal Mao Zedong, dan Deng Xiaoping muncul sebagai pemain baru dengan programnya yakni "Boluan Fanzheng" yang secara bertahap melucuti kebijakan-kebijakan Mao Zedong. 



Ajaran komunis yang dianut oleh Mao Zedong juga tersebar di Indonesia, sebenarnya hubungan kita dengan China telah terjalin sangat lama, yakni dalam urusan perniagaan. Namun mungkin sampai sekarang, tidak sedikit warga Indonesia yang tidak menyukai China bahkan memandang buruk negara tersebut. Ya tentunya kita semua tau, bahwa hal itu karena luka yang amat mendalam yaitu G30S/PKI yang oleh pemerintah disinyalir merupakan gerakan yang dicampur tangani oleh China, terlebih lagi setelah Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14 tahun 1967. PKI disinyalir oleh pemerintah kala itu telah bekerjasama untuk melakukan kudeta dan memang faktanya pada saat itu PKI memang lebih dekat dengan PKC (Partai Komunis China) di Beijing dibandingkan dengan partai komunis Rusia di Moskow, dan PKI merupakan partai komunis ketiga terbesar setelah PKC dan partai komunis Rusia. 

Kemelut G30S/PKI itu menyebabkan peranakan China di Indonesia di hidupnya tak enak. Memang bukan hanya faktor itu yang menjadikan stigma bahwa China dan peranakannya itu buruk, tak dapat dipungkiri bahwa peranakan China biasanya memiliki ketekunan dan keuletan, mereka tak mudah menyerah dalam menggapai apa yang diinginkannya, karena itulah banyak peranakan China yang sukses di Indonesia. Kecemburuan sosial yang dibuat oleh masyarakat kita sendirilah yang menjadikan China dan peranakannya buruk, jikalau kita tau bahwa kita tidak tekun dan ulet seperti mereka hendaknya kita belajar bukannya malah memusuhi, memanglah dia pendatang kita lah tuan rumahnya, namun janganlah iri ketika pendatang itu yang sukses di negeri kita, pendatang itu bekerja keras karena sadar dia sedang tidak di negerinya sendiri, sedangkan kita sebagai tuan rumah malah santai-santai, loyo-loyoan kerjaannya, tidak ada semangat sama sekali, walhasil kita akan kalah dan menjadikan kita terasing walaupun berada di negeri sendiri.




Mengapa pejabat negara ditunjang dan apa gunanya bagi masyarakat

Seorang pejabat negara rupanya tidak hanya mendapatkan gaji pokok, ada tunjangan-tunjangan lain yang diberikan seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makam, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Tentunya saya tidak akan membahas secara detail tentang rincian seberapa besar tunjangan-tunjangan tersebut. Namun saya akan membahas mengapa mereka ditunjang dengan tunjangan yang fantastis serta bagaimana awal mula pejabat negara kita ditunjang sampai kepada  tujuan pemberian tunjangan-tunjangan tersebut.

Tunjangan adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada pejabat negara di atas gaji mereka sebagai imbalan atas tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pejabat negara. 

Pejabat negara ditunjang dari uang rakyat atau uang yang dihasilkan oleh negara. Uang yang dihasilkan oleh negara berasal dari berbagai sumber, seperti pajak, royalti dari sumber daya alam, dan pendapatan dari investasi dan aset yang dimiliki oleh negara. Tunjangan yang diberikan kepada pejabat negara biasanya termasuk dalam anggaran belanja negara yang disetujui oleh lembaga legislatif setelah melalui proses persetujuan yang transparan dan akuntabel.

Tunjangan yang diberikan kepada pejabat negara bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan kinerja mereka sebagai pelayan publik. Tunjangan tersebut bisa berupa gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tugas yang mereka jalankan. Sebagai pelayan publik, pejabat negara diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesionalisme, integritas, dan penuh tanggung jawab.

Penggunaan uang rakyat untuk memberikan tunjangan kepada pejabat negara harus diawasi dengan ketat oleh lembaga pengawasan dan audit, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan bahwa penggunaannya dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara juga diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara dalam pengelolaan uang rakyat.

Ada beberapa alasan mengapa pejabat negara diberi tunjangan:

1. Menarik dan mempertahankan tenaga kerja berkualitas: Tunjangan yang cukup dan adil dapat membantu menarik dan mempertahankan orang-orang yang berkualitas untuk menjadi pejabat negara. Hal ini penting karena pejabat negara yang kompeten dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien.

2. Membantu pejabat negara dalam melaksanakan tugas mereka: Pejabat negara bertanggung jawab atas banyak tugas dan tanggung jawab yang berat, termasuk pengambilan keputusan penting yang dapat mempengaruhi kehidupan warga negara. Tunjangan dapat membantu pejabat negara untuk memenuhi tugas-tugas ini dengan lebih baik dengan memberikan mereka sumber daya dan dukungan yang diperlukan.

3. Meningkatkan akuntabilitas dan integritas: Tunjangan yang transparan dan adil dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan integritas pejabat negara. Dengan memberikan tunjangan yang jelas dan teratur, pejabat negara dapat dihindarkan dari pengaruh yang mungkin merusak integritas mereka

Namun, penting untuk memastikan bahwa tunjangan yang diberikan kepada pejabat negara adalah wajar dan seimbang dengan tanggung jawab dan tugas yang diemban. Tunjangan yang berlebihan atau tidak adil dapat merusak integritas pemerintahan dan menghambat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang memadai atas tunjangan yang diberikan kepada pejabat negara.



Setelah saya paparkan alasan mengapa pejabat negara ditunjang, kemudian saya akan menjelaskan poin-poin manfaat bagi warga negara. Tunjangan yang diberikan kepada pejabat negara seharusnya memiliki manfaat bagi warga negara, meskipun secara langsung mungkin tidak terlihat. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh warga negara dari tunjangan pejabat negara antara lain:

1. Meningkatkan kinerja pejabat negara: Tunjangan yang memadai dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dapat membantu meningkatkan kinerja pejabat negara. Dengan memiliki sumber daya yang cukup, pejabat negara dapat lebih fokus pada tugas-tugas mereka dan mengambil keputusan yang lebih tepat dan bijaksana.

2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Pejabat negara bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan efisien kepada warga negara. Dengan memiliki tunjangan yang cukup, pejabat negara dapat memiliki sumber daya yang diperlukan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik.

3. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi: Tunjangan yang transparan dan adil dapat membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pejabat negara. Warga negara dapat memantau penggunaan tunjangan tersebut dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan tepat.

4. Meningkatkan kepercayaan publik: Dengan memastikan bahwa pejabat negara diberi tunjangan yang adil dan wajar, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat meningkat. Warga negara akan lebih percaya dan merasa dihargai oleh pemerintah jika mereka melihat bahwa pejabat negara mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tanggung jawab dan tugas mereka.

Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan tunjangan yang tepat dan adil harus selalu diawasi dan dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana publik dan menjaga integritas pemerintah.

Meskipun pejabat negara mendapatkan tunjangan sebagai imbalan atas tugas dan tanggung jawab mereka, tunjangan tersebut bukanlah jaminan bahwa korupsi akan dapat dihindari.  Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan meningkatnya kasus korupsi, antara lain:

1. Kekuasaan yang besar: Pejabat negara seringkali memiliki kekuasaan yang besar dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya publik. Kekuasaan ini dapat menjadi faktor pemicu korupsi, terutama jika tidak ada pengawasan yang memadai atau sistem pengawasan yang rentan terhadap intervensi politik.

2. Kurangnya integritas: Integritas yang rendah pada pejabat negara dapat menyebabkan tindakan korupsi. Pejabat negara yang memiliki integritas rendah mungkin lebih cenderung menerima suap atau menggunakan kekuasaan mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

3. Lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum: Jika sistem pengawasan dan penegakan hukum tidak memadai, maka pejabat negara dapat dengan mudah melakukan tindakan korupsi tanpa ketakutan akan ditangkap dan dihukum. Ini dapat terjadi jika sistem pengawasan dan penegakan hukum rentan terhadap intervensi politik atau korupsi.

4. Tekanan politik dan kepentingan kelompok: Pejabat negara mungkin merasa terpaksa melakukan tindakan korupsi karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Tekanan ini dapat berupa permintaan dari atasan, partai politik, atau kelompok kepentingan lain yang ingin memperoleh keuntungan dari tindakan korupsi.

Dalam mengatasi korupsi, selain memberikan tunjangan yang adil dan wajar, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan integritas, memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum yang independen, dan mengurangi tekanan politik dan kepentingan kelompok yang memicu korupsi. Tindakan ini dapat membantu mengurangi frekuensi dan intensitas kasus korupsi pada pejabat negara.

Tidak seharusnya pejabat negara yang terbukti melakukan tindakan korupsi tetap mendapatkan tunjangan yang diberikan oleh negara. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara merupakan pelanggaran terhadap integritas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik, serta merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh rakyat. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logis dari tindakan tersebut, pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi harus diberikan sanksi yang tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya pengurangan atau penghentian tunjangan yang mereka terima dari negara.

Namun, penting untuk diingat bahwa pejabat negara juga berhak atas perlindungan hukum dan prinsip keadilan, termasuk hak untuk pembelaan dan hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum terbukti secara sah melalui proses hukum yang adil dan transparan. Oleh karena itu, pembayaran tunjangan harus tetap dilakukan selama proses hukum masih berlangsung dan pejabat negara belum terbukti bersalah oleh lembaga pengadilan yang berwenang.

Dalam kasus di mana pejabat negara terbukti melakukan tindakan korupsi dan dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan, maka pemberian tunjangan kepada mereka harus dihentikan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan bahwa tindakan korupsi berakibat serius terhadap karier dan kesejahteraan pejabat negara yang melakukannya.


Apakah ada UU yang mengatur tunjangan bagi para pejabat ?

Tidak ada UU yang secara khusus mengatur tentang tunjangan bagi pejabat. Namun, terdapat beberapa aturan dan regulasi yang mengatur tentang gaji dan tunjangan bagi pejabat, di antaranya :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban ASN, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Peraturan ini mengatur tentang sanksi terhadap PNS yang melanggar aturan, termasuk mengenai pengurangan atau pembatalan tunjangan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja PNS. Peraturan ini mengatur tentang tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai kinerja yang baik.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2012 tentang Tunjangan Kinerja Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Eselon I, II, dan III di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengatur tentang tunjangan kinerja yang diberikan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, terdapat juga beberapa regulasi lainnya yang mengatur tentang tunjangan bagi pejabat di masing-masing instansi atau lembaga pemerintah.

Sejak kapan pejabat negara kita ditunjang ?

Pemberian tunjangan bagi pejabat di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan sejak masa penjajahan Belanda. Pada masa itu, pemerintah kolonial memberikan tunjangan atau gaji kepada para pejabat yang bekerja di pemerintahan Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, pemberian tunjangan bagi pejabat terus dilakukan. Pada awal kemerdekaan, tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang saku atau tunjangan perjalanan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan semakin kompleksnya tugas yang diemban oleh pejabat pemerintah, pemberian tunjangan pun semakin bervariasi dan meluas. Pemberian tunjangan kepada pejabat diatur dalam berbagai aturan dan regulasi yang disesuaikan dengan jabatan dan tugas yang diemban oleh pejabat tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat menerima kompensasi yang adil dan sepadan dengan tugas yang diemban, serta untuk meningkatkan kinerja dan motivasi pejabat dalam melaksanakan tugasnya.

Kolonisasi Berlawanan dengan Kebebasan: Kenangan Anti-Belanda dan Praktek Didaktik Guru Sejarah Indonesia

Gandhy Dwi Syukurillah RJurnal : https://journal.unnes.ac.id/
jurnals/paramita

Volume dan Halaman : 34(1) dan 147-160
Tahun : 2024

Penulis : Arif Purnomo, Ganda Febri Kurniawan, Sereyrath Em, Ferani Mulianingsih. 

Reviewer : Gandhy Dwi Syukurillah Rosiyanda

Tanggal : 26 Agustus 2024



Resume 

Sejarah Indonesia merupakan sebuah rangkaian peristiwa-peristiwa yang terajut menjadi satu kesatuan cerita yang panjang, mulai dari zaman Purbakala, kerajaan, bahkan sampai masuknya agama-agama dan kedatangan bangsa Eropa. Pembahasan mengenai zaman kolonial memang tidak habis-habisnya untuk dibahas karena banyak sekali cerita-cerita unik yang selalu diingat oleh para penyintas. Kenangan masa lalu, khususnya pada masa kolonialisme Belanda, mempunyai dampak yang besar terhadap cara pengajaran sejarah di sekolah-sekolah Indonesia. Dalam konteks ini, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana ingatan anti-Belanda tercermin dalam praktik pengajaran guru sejarah di Indonesia dan sejauh mana hal ini dapat mempengaruhi pemahaman siswa tentang masa lalu mereka (Lévesque & Clark, 2018). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam: Dengan 18 guru sejarah di Semarang dan menggunakan dokumen RPP, bahan ajar, dan tugas siswa. Data dianalisis artikel menggunakan pendekatan analisis tematik.

Memori anti-Belanda sangat penting dalam memahami sejarah dan identitas masyarakat Indonesia. Pembentukan memori ini melibatkan berbagai faktor, termasuk sistem pendidikan, cerita lisan, sastra, dan media massa. Memori anti-Belanda ini dibentuk melalui pengalaman hidup individu, cerita lisan, sastra, dan media massa. Sistem pendidikan formal dan non formal memainkan peran penting dalam membentuk dan memelihara memori anti-Belanda. Memori anti-Belanda membentuk identitas nasional Indonesia dengan memperkuat semangat patriotisme dan nasionalisme. Pengajaran sejarah di Indonesia memasukkan peristiwa perlawanan terhadap kolonialisme Belanda sebagai bagian integral dari kurikulum. Guru sejarah berperan penting dalam menghubungkan ingatan anti-Belanda dengan pengetahuan tentang kebebasan.
Fakta sejarah yang paling penting adalah lamanya penjajahan Belanda di Indonesia yang berlangsung hampir tiga abad. Mitos tentang 350 tahun penjajahan Belanda seringkali menjadi narasi yang menguatkan ingatan anti-Belanda.

Penggunakan metode kualitatif dengan studi kasus, memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang memori anti-Belanda dan praktik didaktik guru sejarah.
Penelitian ini juga melibatkan guru sejarah dari berbagai latar belakang di Semarang, memberikan gambaran yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang membentuk memori anti-Belanda, termasuk sistem pendidikan, cerita lisan, sastra, dan media massa. Namun sayangnya penelitian ini hanya dilakukan di Semarang, sehingga hasil penelitian mungkin tidak dapat digeneralisasikan ke seluruh Indonesia.
Penelitian ini juga hanya melibatkan 18 guru sejarah, sehingga hasil penelitian mungkin tidak mewakili semua guru sejarah di Indonesia Dan tidak membahas secara mendalam tentang dampak globalisasi dan pengaruh asing terhadap memori anti-Belanda, serta kontroversi pengelolaan narasi sejarah.

Penelitian ini memberikan wawasan yang berharga tentang kompleksitas memori anti-Belanda di Indonesia dan bagaimana hal ini memengaruhi praktik didaktik guru sejarah. Penelitian ini menunjukkan bahwa memori anti-Belanda tetap penting dalam pembentukan identitas nasional Indonesia, dan tantangan terus muncul dalam menjaga dan memperbarui memori ini dalam konteks globalisasi dan perubahan dinamika masyarakat.



Mengapa lampu merah diciptakan dan alasan orang Indonesia sering melanggarnya

Setiap hari pasti kita akan bertemu dengan lampu merah yang menandakan bahwa kita harus berhenti entah berhenti mengejar ataupun berhenti se...